Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENGANALISIS JAMINAN KEBENDAAN SEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Gambar
  Lailatul Amaliata Chusna 2274201001612 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan lailaamalia0613@gmail.com Abstrak Sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian guna melindungi dana masyarakat. Dalam penyaluran kredit, analisis jaminan kebendaan menjadi langkah mitigasi krusial. Artikel ini membahas implementasi prinsip kehati-hatian dalam menganalisis jaminan kebendaan sebagai "second way out" pengaman perjanjian kredit. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menemukan bahwa analisis jaminan harus memenuhi aspek ekonomis (marketable) dan aspek yuridis (secured). Lebih lanjut, dinamika eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi menuntut bank untuk memperkuat kontrak kredit. Pembuatan artikel ini bertujuan untuk memberikan tinjauan yuridis komprehensif mengenai analisis jaminan dalam sistem perbankan Indonesia. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian Kredit, Hukum Perbankan.   ...